Postingan

Tugas PPKN membuat soal

 Pilihan ganda: No. 1-3 “Sikap Positif Terhadap Isi Alinea dan Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945” Usaha mempertahankan Pembukaaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak cukup hanya dengan memahami isi alinea dan pokok-pokok pikiran dalam Pembukaaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Namun yang tidak kalah penting adalah mewujudkan makna yang terkandung dalam setiap alinea dan pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara.  Setiap lembaga negara, lembaga masyarakat, dan setiap warga negara wajib memperjuangkan makna yang terkandung dalam alinea dan pokok-pokok pikiran embukaaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tersebut menjadi kenyataan. 1.SECARA OPERASIONAL, BERIKUT ADALAH SIKAP POSITIF TERHADAP ISI ALINEA DAN POKOK PIKIRAN PEMBUKAAN UUD 1945,persatuan di Sekolah...

Pahlawan nasional

1.-Nani wartabon -Nuku Muhammad amiruddin 2.-Nani wartabon H. Nani Wartabone, (30 April 1907 – 3 Januari 1986) adalah putra Gorontalo dan tokoh perjuangan dari provinsi Gorontalo. Ia dianugerahi gelar Pahlawan Nasional Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 085/TK/Tahun 2003 tertanggal 6 November 2003.[2] Semasa hidup, ia berorganisasi dan berjuang melawan kolonialisme di daerahnya pada masa perjuangan kemerdekaan. Ia mulai berjuang dengan mendirikan dan menjadi sekretaris Jong Gorontalo di Surabaya pada 1923. Lima tahun kemudian, ia menjadi Ketua PNI Cabang Gorontalo.[3] Karena dedikasi dan kontribusinya bagi perjuangan kemerdekaan Indonesia di Gorontalo, Nani Wartabone mendapat julukan sebagai Petani Pejuang dan dianugerahi pula gelar adat Pulanga, "Talo Duluwa Lo Lipu" yang berarti "Sang Pembela Negeri". -Nuku Muhammad amiruddin Pada zaman pemerintahan Nuku (1797 – 1805), Kesultanan Tidore mempunyai wilayah kerajaan yang luas yang meliputi Pulau Tidore...

Menghargai dan menghormaati

 1. Menghargai Pengertian menghargai: Menghargai adalah ketika kita tidak menganggap keadaan atau seseorang secara sepele atau sebelah mata. Menghargai sesama juga berhubungan dengan sikap toleransi dalam menyikapi perbedaan, berupa budaya, agama, maupun suku dari orang lain di sekitar kita. Saling menghargai membuat seseorang memahami arti keberagaman. Contoh: 1.menghormati teman yang berbeda keyakinan/agama dengan kita yang sedang beribadah.  2.bermain dengan semua teman tanpa membeda bedakan suku maupun ras 1.pengertian menghormati orang lain Jawab:menghormati orang lain adalah sikap menghargai yg diberikan/ditujukan seseorang kepada orang lain yg dianggap berjasa memberikan suatu jasa berupa bimbingan, nasihat, dsb. 2.contoh menghormaati orang lain yang kita lakukan sehari-hari 3 contoh Jawab:menyapa orang yang lebih tua ketika ber papasan,, menghargai orang yang sedang beribadah,, menghargai pendapat orang lain 3.perbedaan menghargai dan menghormaati Jawab:menghormati= ad...

Mengenal lebih dekat budi Utomo

 Budi Utomo adalah organisasi pemuda yang menjadi awal kebangkitan Indonesia. Sejarah berdirinya Budi Utomo berawal dari gagasan dr Wahidin Soedirohusodo. Pada 1907, Wahidin mengunjungi sekolah lamanya STOVIA (School Tot Opleiding Van Indische Artsen). Di depan para mahasiswa sekolah kedokteran itu, Wahidin menyerukan agar mereka membuat organisasi untuk mengangkat derajat bangsa. Soetomo, salah seorang mahasiswa yang mendengar ide tersebut tertarik untuk menjalankannya. Alhasil, Soetomo dan sejumlah pemuda lain mendirikan Boedi Oetomo atau Budi Utomo di Batavia. Budi Otomo berdiri pada 20 Mei 1908. Organisasi ini menjadi organisasi pemuda pribumi pertama di Indonesia yang berjalan dengan baik. Budi Utomo membentuk kepengurusan yang diganti secara periode, memiliki program kegiatan, dan memiliki kongres yang terjadwal. Salah satu program utama Budi Utomo adalah kemajuan yang harmonis bagi Nusa Jawa dan Madura. Budi Utomo langsung bergerak cepat dan menggelar kongres pertama di Yogy...

MENGENAL TATA URUTAN PERATURAN PERUNDANGAN DIINDONESIA (30/11/2021)

 Indonesia merupakan negara hukum yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Berdasarkan alinea ke-4 UUD 1945, Indonesia merupakan negara yang berdasar atas hukum yang sesuai dengan sistem hukum nasional. Menurut buku PPKN SMP VIII oleh Kemendikbud (2017), sistem hukum nasional adalah hukum yang berlaku di Indonesia dengan semua elemennya yang saling menunjang satu dengan yang lain dalam rangka mengantisipasi dan mengatasi permasalahan yang timbul dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berisi pola dasar kehidupan bernegara di Indonesia. Semua peraturan perundang-undangan yang dibuat di Indonesia tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Selain itu, semua peraturan perundang- undangan yang dibuat di Indonesia harus berpedoman pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.   Tata Ur...

PROSES PENYUSUNAN PERPPU (PKN Kelas VIII, Edisi 23 November 2021)

 Indonesia memiliki sejumlah peraturan perundang-undangan yang tata cara pembuatannya telah diatur. Indonesia adalah negara hukum dan hukum ini mengikat kepada seluruh anggota masyarakat. Hukum menjadi alat dalam menciptakan ketertiban dan keasilan. Tanpa hukum, kehidupan bermasyarakat akan mengalami kekacauan. Dan sebagaimana telah dijelaskan diatas, bahwa Lembaga negara yang memiliki kekuasaan dalam membentuk Undang-Undang adalah DPR. Sementara itu Rancangan Undang-Undang (RUU) bisa dibuat oleh DPR, DPD atau Presiden.   Jokowi, Presiden RI (2019-2024) -- sumber:google Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini, jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan Republik Indonesia adalah sebagai berikut : 1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; (lihat detailnya) 2) Ketetapan MPR;  3) UU/Perppu; 4) Peraturan Presiden; 0) Peraturan Menteri; 5) Peraturan Daerah Provinsi; 6) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota Dan untuk materi kali ini adalah mengenai Proses Penyusunan Pera...

TAHUKAH KAMU. APA SAJA YANG TERMASUK LEMBAGA TINGGI NEGARA DI INDONESIA ?? (29 11 2021)

 Pada materi sebelumnya sudah dibahas mengenai dua lembaga tinggi negara, yakni MPR atau Majelis Permusyawaratan rakyat dan Presiden. Dan kali ini, pembahasan kita adalah mengenai lembaga tinggi negara yang ketiga sampai dengan selesai (Ke-8) yakni DPR atau Dewan Perwakilan Rakyat sampai dengan Komisi Yudisial (KY). Sebelum itu, terlebih dahulu kita ulas balik mengenai apa saja yang termasuk kedalam lembaga tinggi Negara. Berikut Ulasan singkatnya nya :   Sebagaimana ditulis dalam laman Wikipedia.org yang dimaksud dengan lembaga tinggi Negara adalah Institusi-institusi negara yang secara langsung diatur atau memiliki kewenangan yang diberikan oleh UUD 1945. Sebelum amendemen UUD 1945, Lembaga tinggi Negara di Indonesia itu terdiri dari : Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Lembaga Kepresidenan (Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia), Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI), Dewan Pertimbangan Agung Republik Indonesia (DPA-RI), dan Badan Pemeriksa Ke...