Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2022

Mengenal lebih dekat budi Utomo

 Budi Utomo adalah organisasi pemuda yang menjadi awal kebangkitan Indonesia. Sejarah berdirinya Budi Utomo berawal dari gagasan dr Wahidin Soedirohusodo. Pada 1907, Wahidin mengunjungi sekolah lamanya STOVIA (School Tot Opleiding Van Indische Artsen). Di depan para mahasiswa sekolah kedokteran itu, Wahidin menyerukan agar mereka membuat organisasi untuk mengangkat derajat bangsa. Soetomo, salah seorang mahasiswa yang mendengar ide tersebut tertarik untuk menjalankannya. Alhasil, Soetomo dan sejumlah pemuda lain mendirikan Boedi Oetomo atau Budi Utomo di Batavia. Budi Otomo berdiri pada 20 Mei 1908. Organisasi ini menjadi organisasi pemuda pribumi pertama di Indonesia yang berjalan dengan baik. Budi Utomo membentuk kepengurusan yang diganti secara periode, memiliki program kegiatan, dan memiliki kongres yang terjadwal. Salah satu program utama Budi Utomo adalah kemajuan yang harmonis bagi Nusa Jawa dan Madura. Budi Utomo langsung bergerak cepat dan menggelar kongres pertama di Yogy...

MENGENAL TATA URUTAN PERATURAN PERUNDANGAN DIINDONESIA (30/11/2021)

 Indonesia merupakan negara hukum yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Berdasarkan alinea ke-4 UUD 1945, Indonesia merupakan negara yang berdasar atas hukum yang sesuai dengan sistem hukum nasional. Menurut buku PPKN SMP VIII oleh Kemendikbud (2017), sistem hukum nasional adalah hukum yang berlaku di Indonesia dengan semua elemennya yang saling menunjang satu dengan yang lain dalam rangka mengantisipasi dan mengatasi permasalahan yang timbul dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berisi pola dasar kehidupan bernegara di Indonesia. Semua peraturan perundang-undangan yang dibuat di Indonesia tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Selain itu, semua peraturan perundang- undangan yang dibuat di Indonesia harus berpedoman pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.   Tata Ur...

PROSES PENYUSUNAN PERPPU (PKN Kelas VIII, Edisi 23 November 2021)

 Indonesia memiliki sejumlah peraturan perundang-undangan yang tata cara pembuatannya telah diatur. Indonesia adalah negara hukum dan hukum ini mengikat kepada seluruh anggota masyarakat. Hukum menjadi alat dalam menciptakan ketertiban dan keasilan. Tanpa hukum, kehidupan bermasyarakat akan mengalami kekacauan. Dan sebagaimana telah dijelaskan diatas, bahwa Lembaga negara yang memiliki kekuasaan dalam membentuk Undang-Undang adalah DPR. Sementara itu Rancangan Undang-Undang (RUU) bisa dibuat oleh DPR, DPD atau Presiden.   Jokowi, Presiden RI (2019-2024) -- sumber:google Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini, jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan Republik Indonesia adalah sebagai berikut : 1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; (lihat detailnya) 2) Ketetapan MPR;  3) UU/Perppu; 4) Peraturan Presiden; 0) Peraturan Menteri; 5) Peraturan Daerah Provinsi; 6) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota Dan untuk materi kali ini adalah mengenai Proses Penyusunan Pera...

TAHUKAH KAMU. APA SAJA YANG TERMASUK LEMBAGA TINGGI NEGARA DI INDONESIA ?? (29 11 2021)

 Pada materi sebelumnya sudah dibahas mengenai dua lembaga tinggi negara, yakni MPR atau Majelis Permusyawaratan rakyat dan Presiden. Dan kali ini, pembahasan kita adalah mengenai lembaga tinggi negara yang ketiga sampai dengan selesai (Ke-8) yakni DPR atau Dewan Perwakilan Rakyat sampai dengan Komisi Yudisial (KY). Sebelum itu, terlebih dahulu kita ulas balik mengenai apa saja yang termasuk kedalam lembaga tinggi Negara. Berikut Ulasan singkatnya nya :   Sebagaimana ditulis dalam laman Wikipedia.org yang dimaksud dengan lembaga tinggi Negara adalah Institusi-institusi negara yang secara langsung diatur atau memiliki kewenangan yang diberikan oleh UUD 1945. Sebelum amendemen UUD 1945, Lembaga tinggi Negara di Indonesia itu terdiri dari : Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Lembaga Kepresidenan (Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia), Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI), Dewan Pertimbangan Agung Republik Indonesia (DPA-RI), dan Badan Pemeriksa Ke...

JENIS DAN WEWENANG LEMBAGA TINGGI NEGARA DI INDONESIA (29/11/2021)

 Sebagaimana manusia yang membutuhkan organ dalam tubuh untuk melaksanakan kegiatan sehari-harinya. Begitu juga dengan sebuah Negara, ia tentu juga membutuhkan organ untuk menjalankan fungsinya dalam pemerintahan. Dan organ negara itu bernama Lembaga Negara. Kelembagaan negara sendiri dibentuk dalam sejumlah bagian berdasarkan fungsi dan tanggung jawab yang berbeda-beda selama menjalankan tugasnya. Mengutip dari buku Lembaga-Lembaga Negara (Di Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945) karya Laurensius Arliman S, Hans Kelsen, ada dua definisi lembaga negara dalam arti luas dan arti sempit.   Lembaga dalam arti luas yaitu setiap individu atau organisasi yang memiliki fungsi tertentu untuk mencapai tujuan negara. Sedangkan dalam arti sempit, setiap individu dapat dikatakan organ atau lembaga negara apabila secara pribadi mempunyai kedudukan hukum tertentu untuk melakukan sesuatu atas nama negara. Susunan lembaga negara pada sistem ketatanegaraan Indonesia s...

MAKNA KEDAULATAN RAKYAT (Edisi, senin 15 November 2021)

 Dalam alam demokrasi, segala pendapat atau perbedaan mengenai masalah kewarganegaraan dan lain-lain yang menyangkut kehidupan negara dan masyarakat diselesaikan melalui lembaga-Iembaga negara. Artinya lembaga-Iembaga yang erat hubungannya dengan penyelesaian masalah yang dihadapi oleh masyarakat melalui wakil-wakil rakyat yang duduk di lembaga negara, seperti DPR dan DPRD. Cara seperti ini akan melahirkan kebiasaan menyelesaikan perselisihan dengan tertib dan teratur. Selain itu rakyat harus diikutsertakan dalam diskusi-diskusi dan bertukar pikiran baik melalui media elektronika maupun media cetak. Dengan demikian apa yang dikehendaki rakyat akan mudah diketahui. Di negara kita terdapat istilah lembaga tinggi Negara, yakni Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Komisi Yudisial (KY). Semua lembaga memiliki tugas melaksakan kedaulata...